THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 28 Februari 2011

Hanya Dilarang Bertugas di Reskrim, Hukuman Edmon Ilyas Dipertanyakan

Jakarta - Brigjen Pol Edmon Ilyas dihukum tak boleh lagi bertugas di Bareskrim karena terbukti melanggar kode etik polri terkait kasus Gayus Tambunan. Hukuman ini dipertanyakan karena dinilai kurang adil.

"Itu kurang adil kalau yang lain dipidanakan, dipecat masa jenderalnya tidak?" tanya pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom, Senin (28/2/2011).

Menurut dosen Ilmu Kepolisian UI ini, hukuman kode etik untuk Edmon belum cukup. Polri didesak agar Edmon diproses secara pidana.

"Polisi harus berani ke dalam. Kalau tidak tegas nanti bawahannya merasa pimpinannya kehilangan wibawa," tegas Bambang.

Menurutnya, sejumlah saksi dan keterangan mengarahkan adanya keterlibatan Edmon dalam kasus Gayus. Namun sayangnya Polri tak mau mengusut kasus ini dan membiarkan Edmon 'bebas'.

"Ini kan harus betul-betul tuntas. Saksi-saksi sudah ada keterangan sudah ada, yang penting ada barang bukti. (kompol) Arafat sudah mengungkap nah ini tinggal keberanian dari seorang pimpinan," imbuhnya.

Bambang menambahkan, hukuman tak lagi ditugaskan di Bareskrim dan diminta meminta maaf menunjukkan Polri masih setengah hati menegakkan hukum. "Kenapa ngga dipecat saja? Kalau ada penyimpangan moral sudah, pecat saja!" tandas dia.

0 komentar: